Simpan Aplikasi Judol di Ponsel, 2 Anggota Polda Sulsel Diperiksa Propam

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, saat memperlihatkan barang bukti kasus judol yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Simpan Aplikasi Judol di Ponsel, 2 Anggota Polda Sulsel Diperiksa Propam

Muhammad Syawaluddin • 8 November 2024 20:33

Makassar: Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap 2 personel, lantaran memiliki aplikasi judi online di telepon genggamnya. 

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, mengatakan, pihaknya selalu bertindak tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam judi online. Hal itu juga berlaku terhadap anggota kepolisian.

"Saya berlaku sama. Kalau kita mau menertibkan masyarakat, kita harus menertibkan internal dulu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Yudhiawan memastikan secara rutin dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang kemungkinan bermain judi online. Sidak terhadap anggota dilakukan personel Propam.
 

Baca juga: Bersih-bersih Internal dari Jaringan Judol, Komdigi Rutin Audit Sistem Teknologi

"Di internal, kita suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphone-nya para anggota, sekali-kali dan secara mendadak," ujar dia.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan tersebut, didapati dua anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan memiliki aplikasi judi online. 

Bahkan katanya, saat ini kedua personel Polda Sulawesi Selatan itu telah menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. 

"Jadi kita proses melalui kode etik. Anggota internal sendiri pun judi online kita ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)