Ilustrasi aplikasi Telegram. Foto: Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 15:20
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat teguran kedua kepada Telegram. Pasalnya, platform pesan instan itu masih membandel dengan memuat konten judi online.
"Kalau nanti telegram membandel menjadi platfrom arena judi online, di peringatan ketiga (kita) akan menutup dia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
Apabila surat teguran ketiga sudah dilayangkan, Telegram akan langsung diblokir. Sehingga, platform itu tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia karenaUsman menilai Telegram sejauh ini tidak bersikap akomodatif.
"(Kalau akomodatif) begitu minta di-take down, dia (harusnya) take down. Nah Telegram kita surat peringatan satu belum ada respons," jelas dia.
Baca Juga:
Tidak Kooperatif Berantas Judi Online, Telegram Terancam Ditutup Lagi |