Pelaku pencurian dan penadah barang curian. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)
18 June 2024 18:16
Gunungsugih: Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WYD karena mencuri baterai menara telkomunikasi senilai Rp15 juta.
Pria berusia 40 tahun itu telah mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Kamis, 30 Mei 2024, pukul 07.45 WIB. Menara itu terletak di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, polisi menangkap WHD di rumahnya, Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 02.00 WIB. Tempat tinggal pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Dari 14 unit baterai yang WYD curi, 2 unit ada padanya. Sementara 12 lainnya sudah laku terjual,” kata Kasat Reskrim, Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga: Pencurian dengan Modus Geser Tas Terjadi di Mal Kawasan Tebet |