ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 24 September 2024 09:49
Demak: Seorang pria bernama, Murmin, 45 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Demak. Itu setelah M, istri Murmin melaporkan perbuatan bejat suaminya terhadap anaknya, AA.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, perbuatan cabul itu terungkap dari kecurigaan M melihat perut anaknya yang membesar seperti sedang hamil. Mulanya, AA bungkam, namun setelah didesak ibunya AA mengungkapkan bahwa telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali sejak 2020.
"Perbuatan itu (cabul) dilakukan berulang kali sejak 2020 sampai Maret 2024. Kemudian orang tua korban melapor dan kemarin pelaku ditangkap," ujar Winardi, Selasa, 24 September 2024.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Murmin mengancam korban akan memukuli jika tak mau melayani. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban yang terletak di Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak.
Baca: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sita Cangkul dan Celana |