Paminal Polri Periksa Penguntit Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/MI/Siti

Paminal Polri Periksa Penguntit Jampidsus

Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 13:39

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pelaku telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.

Ketut mengatakan penguntit ditangkap dan diperiksa saat ketahuan melancarkan aksinya. Pemeriksaan hingga handphone pelaku.

"Dan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar Ketut.
 

Baca: Jampidsus Tegaskan Persoalan Penguntitan oleh Densus 88 Jadi Urusan Kelembagaan

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah pelaku dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui penguntit adalah anggota Polri.

"Sehingga, pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, tidak ada lagi di sini ya pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," beber Ketut.

Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anggota Densus yang menguntit memotret dan merekam pembicaraan Jampidsus.

Namun, perihal tujuan anggota Polri menguntit belum disampaikan. Begitu pula sosok yang memerintahkan anggota Detasemen yang tugasnya menangkap pelaku teror itu.

"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," pungkas Ketut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)