Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto. Foto: dok BRI Life.
Ade Hapsari Lestarini • 19 October 2024 16:46
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyetujui Perubahan Rencana Kerja Pemisahan atau Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life, karena telah memenuhi ketentuan POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selanjutnya, BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Adapun penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 ini, merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit Syariah, untuk melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait spin-off ini, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengutarakan pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memprediksi pada 2025 industri asuransi syariah tumbuh positif.
"Pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life, hal ini merupakan komitmen kami dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatif dan bernilai tinggi. Selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien," jelas Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca juga: BRI Life Gencar Edukasi Literasi Keuangan sesuai Target OJK |