Ngaku Lazim Digunakan, Polda Jatim Buru Babysitter Lain Pemberi Steroid Pada Bayi

Polda Jatim merilis kasus babysitter mencekoki balita dengan obat penggemuk. (Medcom.id/Amal)

Ngaku Lazim Digunakan, Polda Jatim Buru Babysitter Lain Pemberi Steroid Pada Bayi

Amaluddin • 15 October 2024 14:40

Surabaya: Polda Jawa Timur akan mengembangkan kasus babysitter yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk atau steroid. Ini lantaran tersangka berinisial N, 36, menyebut hal itu biasa digunakan dirinya, dan teman-temannya sesama babysitter.

"Pelaku N ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini adalah hal lazim, biasa dilakukan teman-teman pelaku dikalangan babysitter lainnya," kata Dirreksrimum Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.

Farman mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa isi percakapan ponsel pelaku dengan rekan seprofesinya, yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya. Obat yang dimaksud bernama deksametason dan pronicy, biasa diperuntukkan obat penggemuk bagi orang dewasa.

Tersangka N mendapatkan obat itu dibelinya secara online, melalui aplikasi. N mencekoki anak asuhnya itu selama setahun atau sejak 2023. "Pelaku diketahui membeli obat itu dalam setahun sudah sekitar lima kali. Pelaku ini membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ujarnya.
 

Baca: Babby Sitter Pemberi Obat Steroid Pada Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kata Farman, pelaku memberikan obat itu pada anak asuhnya yang berusia 2 tahun untuk memudahkan pelaku, jika si anak susah untuk makan. Namun tersangka N tidak memikirkan dampak setelah korban sering mengkonsumsi obat tersebut.

"Jadi, pelaku ini melakukan langkah itu agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg. Tapi setelah itu, korban mengalami sakit, serta dokter menyatakan korban alami overweght atau gemuk berlebih," pungkasnya. 

Seperti diketahui, polisi menangkap perempuan kelahiran Bone Sulawesi Selatan berprofesi sebagai babysitter. Pelaku dilaporkan ibu korban setelah diketahui menyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk dengan dosis tinggi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)