Polda Jatim merilis kasus babysitter mencekoki balita dengan obat penggemuk. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 15 October 2024 14:40
Surabaya: Polda Jawa Timur akan mengembangkan kasus babysitter yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk atau steroid. Ini lantaran tersangka berinisial N, 36, menyebut hal itu biasa digunakan dirinya, dan teman-temannya sesama babysitter.
"Pelaku N ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini adalah hal lazim, biasa dilakukan teman-teman pelaku dikalangan babysitter lainnya," kata Dirreksrimum Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.
Farman mengaku pihaknya saat ini masih memeriksa isi percakapan ponsel pelaku dengan rekan seprofesinya, yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya. Obat yang dimaksud bernama deksametason dan pronicy, biasa diperuntukkan obat penggemuk bagi orang dewasa.
Tersangka N mendapatkan obat itu dibelinya secara online, melalui aplikasi. N mencekoki anak asuhnya itu selama setahun atau sejak 2023. "Pelaku diketahui membeli obat itu dalam setahun sudah sekitar lima kali. Pelaku ini membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ujarnya.
Baca: Babby Sitter Pemberi Obat Steroid Pada Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka |