Kuasa hukum tersangka korupsi Jepara Artha, Bing Yusuf. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 15 October 2024 10:04
Jepara: Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha PT. BPR Bank Jepara Artha, JH, membantah telah menikmati hasil korupsi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum JH, Bing Yusuf, Selasa, 15 Oktober 2024.
"Yang jelas satu hal, JH tidak menikmati uang hasil dari pencairan tersebut. Yang menikmati kan para debitur-debiturnya. Seharusnya mereka juga yang diperiksa. Kalau memang ada yang tidak benar di situ, maka mereka juga harus ditetapkan menjadi tersangka," kata Bing Yusuf di Jepara.
Sebelumnya JH telah ditetapakan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya yakni IN, AN, AS dan MIA. Bing Yusuf menyebut beberapa bukti kuat telah pihaknya siapkan untuk membenarkan klaim bahwa JH tidak menikmati hasil korupsi.
"Tentunya ada (bukti) dan itu waktu pemeriksaan di KPK kita sudah bawa," jelasnya.
Ia menyebut setelah penetapan akan ada pemeriksaan lebih lanjut namun belum ada pemberitahuan lagi dari KPK.
Pihaknya memaparkan, sudah mempersiapkan pembelaan terbaik untuk JH. Ia menambahkan, bahwa penetapan tersangka JH dirasa belum fair.
"Dalam proses pemberian kredit BPR BJA selalu ada SOP (standar operasional) mulai dari bawah ada analisi calon debitur, kepatuhan, dan kelayakan kredit. JH kan hanya memeriksa laporan apabila layak pasti kredit akan diberikan," ungkapnya.
Ia menyayangkan beberapa pihak yang terlibat memberikan kredit beberapa ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka dan bertanggung jawab.