Semua Pihak Didorong Implementasikan Permen PUPR 28/2021 Terkait Rest Area

Ilustrasi Rest Area. Jasa Marga

Semua Pihak Didorong Implementasikan Permen PUPR 28/2021 Terkait Rest Area

Achmad Zulfikar Fazli • 11 September 2024 22:31

Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai banyak menaruh kepedulian kepada pelaku usaha rest area. Namun, masih ada beberapa catatan di akhir pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Salah satu catatannya adalah terkait penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2021. Terutama, keinginan pemerintah menyediakan rest area yang bebas jalan rusak dan bersih. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) Widie Wahyu berharap pemerintah lebih mendorong semua pihak terkait dalam hal implementasi dari Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021.

"Kita, para pengusaha rest area sudah siap untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam Permen 28 itu. Tapi sayangnya malah stakeholder rest area lainnya yang terkesan tidak siap. Padahal, rest area itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari layanan jalan tol itu sendiri," kata Widie, saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.

Sebagai contoh, perbaikan jalan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), di mana pihak pelaku usaha rest area sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait. Sayangnya, kata dia, BUJT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut belum memberikan langkah yang positif. Hal ini perlu diupayakan lebih intens agar tercapai apa yang menjadi harapan semua pihak, khususnya Kementerian PUPR yang selama ini menaruh kepedulian. 

"Sampai sekarang hal itu belum juga dilaksanakan. Harapannya akan ada langkah yang lebih konkret dan menjadi alasan yang kuat dari BUJT, dan pemerintah, Kementerian PUPR untuk merealisaikan Permen Nomor 28 Tahun 2021," ucap Widie.

Widie menegaskan tidak terlaksananya perbaikan jalan ini, membuat kualitas rest area dalam memberikan layanan kepada para pengguna jalan tol menjadi tidak optimal.

"Termasuk juga terkait toilet yang bersih, nyaman dan suplai air bersih. Ini kan hal yang utama dalam layanan untuk pengguna. Dan, air ini kan menjadi poin penting dalam memastikan kebersihan di seluruh wilayah pengelolaan kami," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Naik Mulai Besok


Dia berharap di sisa masa pemerintahan ini, Kementerian PUPR, BPJT dapat mendorong semua pihak terkait untuk melaksanakan amanat Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Sehingga, rest area bisa bertumbuh menjadi salah satu dukungan positif bagi lalu lintas nasional.

Pihaknya berharap pelayanan dan fasilitas di berbagai rest area dapat menjadi perhatian bersama dari semua pihak demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas.

"Jangan jalan masing-masing, akhirnya pengguna yang menjadi korban. Kami harapkan ini bisa menjadi poin penting yang dapat menjadi perhatian Pak Menteri PUPR," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)