Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (Kemenlu RI)
Willy Haryono • 22 November 2023 12:09
Jakarta: DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) dalam sebuah sidang paripurna, Selasa, 21 November 2023.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut baik hal ini, yang disebutnya sebagai hasil konret upaya bersama, baik pemerintah RI, khususnya Kemenlu, Kemkumham dan Kemenhan maupun parlemen dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk turut menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Sejak awal, Indonesia telah berperan aktif dalam memprakarsai TPNW.
"Kita adalah salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Dan juga kita merupakan 50 negara pertama yang menandatangani TPNW," ucap Menlu Retno dalam keterangan kepada awak media dari London, Selasa, 21 November 2023.
Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani 93 negara, dan 69 di antaranya telah meratifikasi termasuk enam anggota ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.
Menurut Menlu Retno, ratifikasi TPNW pagi ini menyoroti tiga poin utama dalam posisi Indonesia di kancah global. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, dan ketiga melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.