Mendag: Kami Hati-Hati dengan Rafaksi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.

Mendag: Kami Hati-Hati dengan Rafaksi Minyak Goreng

Media Indonesia • 27 November 2023 15:49

Jakarta: Kehati-hatian menjadi sebab urung dibayarkannya utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha ritel. Itu didasari pada upaya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui koordinasi dengan Jamdatun, Kejaksaan RI untuk minta pendapat, juga kita minta dirapatkan di Kemenko. Karena BPDPKS komite pengarahnya adalah Menko Perekonomian," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin, 27 November 2023.

Kemendag, kata pria yang karib disapa Zulhas itu, sampai saat ini belum menyerahkan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Prinsip kehati-hatian yang dilakukan Kemendag juga dilakukan sejalan dengan bantuan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung. Itu bertujuan agar tak ada kesalahan maupun penyelewengan dalam proses pembayaran utang tersebut.

Kemendag, lanjut Zulhas, juga telah menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ditinjau.

"Kemendag telah berkirim surat ke BPKP untuk permohonan review hasil PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga penyedia migor melalui BPDPKS, dan berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam, agar Kemendag mengangkat pembahasan rafaksi ini dalam rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian," pungkas Zulhas.

Baca juga: Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Kendaraan Listrik Berinovasi
 

Rafaksi migor capai Rp344 miliar


Diketahui, pemerintah melalui Permendag 3/2022 mewajibkan pengusaha ritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter mulai 19 Januari 2022.

Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir Januari dan digantikan dengan Permendag 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Adapun dalam pasal 11 Permendag 3/2022, selisih harga tersebut akan dibayar menggunakan dana BPDPKS paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan kepada BDPKS.

Sementara di lain sisi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa dipersulit memperoleh haknya. Adapun klaim yang diajukan Aprindo bernilai Rp344 miliar yang merupakan hak dari 31 perusahaan ritel.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)