Oknum Pengajar Ponpes di Maros Cabuli 2 Santriwatinya

Oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Maros saat diperiksa penyidik Polres Maros. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Oknum Pengajar Ponpes di Maros Cabuli 2 Santriwatinya

Muhammad Syawaluddin • 7 December 2024 22:54

Makassar: Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Guru tersebut diduga mencabuli 2 santriwatinya. 

"Setelah penyidikan kita sudah tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dua korban santriwati telah melapor ke polisi. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya yang diperiksa santri dua orang itu kedua-duanya korban dan sudah diperiksa," ujarnya.

Polisi membuka kemungkinan ada korban lainnya. Dari itu, pihaknya membuat laporan aduan. "Sejauh ini sudah dua orang diperiksa dan kalau masih ada mau melapor kita akan periksa keterangannya," jelasnya.

Kasus tersebut berawal pada 4 November 2024 lalu saat itu korban tengah menyetorkan hafalan ke oknum guru tersebut. Namun, orang tua santriwati itu baru mengetahui kejadian itu setelah anaknya bercerita.

Tak terima dengan tindakan oknum guru tersebut orang tua korban atau santriwati itu kemudian melaporkan dugaan pencabulan oknum guru itu ke pihak kepolisian pada 2 Desember 2024 lalu. Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta diduga korbannya bukan hanya satu orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)