Wijaya Karya. Foto: MI
Indriyani Astuti • 1 April 2024 13:57
Jakarta: Pemerintah memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp6 triliun kepada saham perusahaan perseroan PT Wijaya Karya TBK. Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang penambahan penyertaan modal RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Wijaya Karya TBK.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.000.000,000.000,00 (enam triliun rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2024 saat dikutip pada Senin, 1 April 2024.
PP tersebut menjelaskan penambahan modal untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Wijaya Karya. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
Disebutkan juga bahwa penambahan modal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 28 Maret 2024.