Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 12 April 2024 22:05
Jakarta: TNI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan membunuh Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sokolray sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Gerombolan OPM itu menembak hingga menebas tubuh Oktovianus dengan parang.
"Secara keji pasca ditembak kemudian diparang di bagian kepala dan tangan. Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Jakarta, Jumat, 12 April 2024.
TNI berduka atas gugurnya Oktovianus yang diserang gerombolan OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, pada Rabu, 10 April 2024. Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Oktovianus keluar dari Markas Koramil Aradide pada Rabu, 10 April 2024, sore.
"Namun sampai hari Kamis pagi 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian. Almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak oleh OPM," jelas Nugraha.
Pihaknya telah mengevakuasi dan melakukan pemulasaran terhadap jenazah Oktovianus di RSUD Paniai. Jenazah Oktovianus sedang dikirim lewat darat untuk disemayamkan di rumah keluarga di Nabire. Dia memastikan situasi di Paniai sudah kondusif.
"Dan aparat keamanan TNI/Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini," ujar Nugraha.
Baca Juga:
KKB Bunuh 2 Warga Pendatang di Yahukimo |