30 Napi Risiko Tinggi dari Lapas Malang Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

30 Napi Risiko Tinggi dari Lapas Malang Dipindahkan ke Nusakambangan

Daviq Umar Al Faruq • 9 October 2026 09:38

Malang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur memindahkan 30 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang ke Pulau Nusakambangan. Sebelum diberangkatkan, para narapidana dari Lapas Lowokwaru itu dikumpulkan bersama belasan warga binaan lainnya di Lapas Kelas I Surabaya.

Rombongan narapidana tersebut diberangkatkan secara bersamaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Proses pemindahan mendapat pengawalan personel gabungan dari jajaran Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Lapas Kelas I Surabaya berfungsi sebagai pusat transit sebelum seluruh rombongan memulai perjalanan menuju Nusakambangan. Keberangkatan dilakukan pada pukul 04.50 WIB dengan pengamanan ketat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Penetapan kategori tersebut mengacu pada hasil asesmen serta catatan pelanggaran tata tertib selama narapidana menjalani masa penahanan.

"Pada prinsipnya kami komitmen khususnya dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, manakala ada warga binaan yang masuk kategori high risk, tingkat keamanannya membahayakan, maka kami berkomitmen untuk menggeser yang notabenenya menjadi tempat tujuan adalah lapas di Nusakambangan. Termasuk dari Lapas Lowokwaru itu kemarin ada 30 warga binaan," ujar Kusnali di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.
 


Menurut Kusnali, penempatan narapidana di kategori high risk tidak semata-mata ditentukan oleh jenis tindak pidana yang pernah dilakukan. Penilaian turut mempertimbangkan perilaku warga binaan, terutama kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib selama berada di dalam lapas.

Hasil asesmen menjadi salah satu dasar untuk menentukan tingkat risiko narapidana. Warga binaan yang masuk kategori merah berdasarkan indikator penilaian dapat ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi dan dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas dengan pengamanan yang sesuai.

"High risk itu ada indikator asesmen. Asesmen manakala pada saat dilakukan asesmen itu masuk indikator kategori merah, maka itu masuk kategori high risk. Dan itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemindahan atau pelanggaran tata tertib. Kita tidak melihat latar belakang kasus. Kasus apapun tapi kalau melakukan pelanggaran ketertiban di dalam lapas, tentu itu menjadi salah satu bagian terindikasi masuk kategori high risk," tegas Kusnali.


Pemindahan ratusan warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. (Istimewa)


Selain memastikan keamanan selama proses pemindahan, petugas pemasyarakatan juga diminta tetap memperhatikan hak dasar dan martabat warga binaan. Pemeriksaan kesehatan serta pemantauan medis secara berkala dilakukan untuk memastikan kondisi narapidana tetap terjaga selama perjalanan hingga tiba di tempat tujuan.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi tersebut menjadi bagian dari langkah Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya penyesuaian pola pembinaan berdasarkan tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Kusnali berharap seluruh rangkaian tugas pemasyarakatan di Jawa Timur dapat berjalan dengan baik, termasuk dalam menjaga keamanan dan menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan.

"Mohon doanya, mudah-mudahan kami dapat melaksanakan tugas ini dengan baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di Pemasyarakatan di Jawa Timur bisa berjalan dengan baik," tutup Kusnali.

(Whisnu M)