Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja Lewat Regulasi Pengupahan hingga PRT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Antara.

Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja Lewat Regulasi Pengupahan hingga PRT

Husen Miftahudin • 27 October 2026 10:03

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelindungan pekerja melalui sejumlah regulasi yang mencakup aspek pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga (PRT), hingga pekerjaan di sektor perikanan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi, menurut dia, perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Yassierli memaparkan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperkuat pelindungan pekerja. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, pemerintah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
 


Lowongan Kerja Indocement Management Trainee 2027, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

(Ilustrasi. Foto: Freepik)

 

Sebagai respons atas perubahan dunia kerja


Yassierli mengatakan penguatan regulasi diperlukan di tengah perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global. Berbagai faktor tersebut berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga.

Ia menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial untuk membahas isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.

"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama," kata Yassierli.

(Husen Miftahudin)