Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Metrotvnews.com/ Amaludin
Surabaya: Mencuatnya kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal berdampak luas. Tak hanya memicu langkah hukum terhadap perusahaan tersebut, namun juga mendorong tiga perusahaan swasta lainnya di Surabaya, untuk mengembalikan ijazah milik karyawannya yang sempat ditahan.
"Setelah kasus ini mencuat, ada lagi tiga perusahaan yang akhirnya mengembalikan ijazah karyawannya. Ini menunjukkan bahwa ketegasan kita berdampak nyata terhadap perusahaan yang lain," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya pengembalian ijazah tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkot Surabaya bersama para karyawan dan pihak perusahaan terkait.
"Saya datangi langsung perusahaannya, ajak berdialog, jelaskan aturan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tapi hak-hak pekerja tetap harus dijaga," jelasnya.
Berbeda dengan kasus yang terjadi di Sentoso Seal, yang justru harus berhadapan dengan proses hukum. Perusahaan ini menjadi sorotan publik setelah diduga menahan ijazah puluhan karyawannya. Pemkot pun memfasilitasi para eks karyawan untuk menempuh jalur hukum.
Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terungkap pula bahwa CV Sentoso Seal belum memiliki izin TDG, sehingga Pemkot mengambil langkah tegas berupa penyegelan.
"Setelah dicek, ternyata gudang ini tidak terdaftar secara resmi. Maka kami segel hari ini. Semua dilakukan sesuai prosedur, tidak ada yang serampangan," ungkapnya.
Penyelesaian kasus penahanan ijazah ini, lanjut Eri, melibatkan berbagai instansi mulai dari kepolisian hingga kementerian teknis. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha.
"Jangan sakiti warga Surabaya kalau ingin usaha di kota ini. Hormati aturan, hormati pekerja," ujarnya.