BGN Beri Perlindungan Kerja Bagi Pegawai Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi pekerja Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/Hendrik.

BGN Beri Perlindungan Kerja Bagi Pegawai Makan Bergizi Gratis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 April 2025 12:35

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas perlindungan kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kerja sama ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja di Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan maksimal.

“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” ucap juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.

Bahkan, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan.

Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7 persen dari gaji karyawan. Sedangkan karyawan membayar 2 persen sisanya.

Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN. Gaji pekerja tak dipotong sepersen pun untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. 
 

Baca juga: 

Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan Menu MBG, Pemerintah Janji Perbaiki Sistem Pengawasan


Ketentuan tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kesepakatan itu ditandatangani pada Senin, 21 April 2025.

Dedek menjelaskan, BGN siap mengalokasikan anggaran Rp20,16 miliar untuk pembayaran premi per bulan. Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan. 

Adapun target pekerja program MBG yang ingin disasar BGN untuk mendapatkan perlindungan nantinya adalah sekitar 1,2 juta orang. Diharapkan pada Mei 2025, sudah ada 1.533 Dapur MBG beroperasi di seluruh provinsi.
“Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)