Ilustrasi pekerja Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/Hendrik.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 April 2025 12:35
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas perlindungan kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kerja sama ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja di Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto mendapat perlindungan maksimal.
“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” ucap juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.
Bahkan, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7 persen dari gaji karyawan. Sedangkan karyawan membayar 2 persen sisanya.
Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN. Gaji pekerja tak dipotong sepersen pun untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan Menu MBG, Pemerintah Janji Perbaiki Sistem Pengawasan |