Ilustrasi investasi bodong. Medcom
Jakarta: Investasi menjadi salah satu sarana populer dalam membangun kekayaan dan perencanaan keuangan jangka panjang. Namun, di balik potensi keuntungan yang ditawarkan, terdapat risiko penipuan yang tidak kalah besar.
Salah satunya adalah investasi bodong, yang terus menelan korban di berbagai wilayah Indonesia. Modusnya semakin beragam, mulai dari robot trading hingga koperasi dan arisan bodong.
Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat harus memahami ciri-ciri investasi ilegal ini secara menyeluruh. Berikut penjelasan tanda-tanda investasi bodong dan cara menghindarinya:
Tanda-Tanda Investasi Bodong
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berikut adalah enam ciri utama
investasi bodong yang wajib diwaspadai:
1. Informasi Proses Bisnis Tidak Jelas
Banyak entitas investasi bodong tidak memberikan informasi yang transparan mengenai bagaimana dana investor dikelola. Umumnya, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki rekam jejak yang kredibel, tidak jelas asal-usulnya, dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Menawarkan Bonus atas Perekrutan Anggota Baru
Skema ini menyerupai sistem ponzi. Investor lama mendapatkan imbalan jika berhasil merekrut anggota baru, sehingga fokus bisnis bergeser dari hasil investasi ke perekrutan orang. Sistem ini tidak berkelanjutan dan penuh risiko.
3. Menjanjikan Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko
Janji seperti "profit 30% dalam seminggu tanpa risiko" merupakan indikasi kuat dari praktik
investasi yang tidak wajar. Dalam dunia investasi yang sehat, keuntungan biasanya diperoleh secara bertahap dan sejalan dengan risiko yang ada.
4. Klaim Keamanan Aset dan Jaminan Buyback
Investasi yang sah tidak pernah menjanjikan jaminan pengembalian modal atau pembelian kembali (buyback). Janji-janji semacam ini hanya untuk menarik korban yang belum paham risiko investasi.
5. Promosi Lewat Media Sosial dan Tokoh Publik
Penipuan investasi bodong kerap menyebar melalui WhatsApp, Telegram, hingga Instagram, disertai foto artis, tokoh agama, atau public figure untuk menimbulkan kesan terpercaya. Padahal, produk investasinya sering kali tidak dijelaskan dengan baik.
6. Tidak Memiliki Izin dari Otoritas Resmi
Legalitas adalah hal utama. Jika perusahaan investasi tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas keuangan lain, maka besar kemungkinan itu adalah investasi ilegal. DJKN menegaskan pentingnya mengecek legalitas terlebih dahulu.
Cara Menghindari Investasi Bodong
Agar terhindar dari jebakan
investasi ilegal, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
- Cek Legalitas di Situs OJK: Pastikan entitas yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin resmi.
- Waspadai Janji Keuntungan Tinggi: Semakin besar dan cepat keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula potensi risikonya.
- Teliti Sebelum Menyetor Dana: Jangan mudah percaya pada testimoni di media sosial atau endorsement dari tokoh tertentu tanpa data yang sahih.
- Lapor Jika Menemukan Indikasi Penipuan: Segera hubungi kontak resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi jika mencurigai praktik investasi ilegal.
Investasi adalah alat penting untuk mencapai kesejahteraan, tetapi hanya jika dilakukan dengan cermat. Seperti ditegaskan DJKN, "Cermatlah sebelum berinvestasi, supaya anda tidak terjerumus ke dalam penipuan investasi yang berujung pada kerugian."