Tok! Kongres AS Sahkan RUU Stablecoin

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Tok! Kongres AS Sahkan RUU Stablecoin

Eko Nordiansyah • 18 July 2025 16:46

New York: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU stablecoin pertama di tingkat federal bernama Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau GENIUS Act.

Dilansir dari Xinhua, Jumat, 18 Juli 2025, pengesahan dilakukan dengan dukungan bipartisan, dengan hasil pemungutan suara 308 setuju dan 122 menolak. RUU ini menetapkan standar regulasi untuk stablecoin, yaitu aset kripto yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.

Melalui RUU ini, stablecoin diwajibkan memenuhi standar federal yang mencakup transparansi, cadangan aset, dan perlindungan konsumen. RUU tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan stablecoin dalam aktivitas ilegal.
 

Baca juga: 

Bitcoin Jadi Aset Paling Bernilai, Harganya Cetak Rekor Lagi di USD123 Ribu



(Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok Anadolu)

Trump segera teken RUU Stablecoin

Presiden AS Donald Trump disebut akan segera menandatangani GENIUS Act menjadi undang-undang.

RUU GENIUS merupakan bagian dari paket regulasi aset digital Amerika Serikat, bersama Digital Asset Market Clarity Act yang mengatur bursa kripto, serta CBDC Anti-Surveillance State Act yang bertujuan melarang penerapan mata uang digital bank sentral. Kedua RUU pendamping tersebut masih menunggu persetujuan dari Senat.

GENIUS Act menjadi landasan hukum pertama bagi stablecoin di AS dan dinilai sebagai respons terhadap kekhawatiran atas risiko sistemik, seperti yang terjadi pada runtuhnya TerraUSD pada 2022. 

Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar aset digital. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)