Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 18 July 2025 16:46
New York: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU stablecoin pertama di tingkat federal bernama Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau GENIUS Act.
Dilansir dari Xinhua, Jumat, 18 Juli 2025, pengesahan dilakukan dengan dukungan bipartisan, dengan hasil pemungutan suara 308 setuju dan 122 menolak. RUU ini menetapkan standar regulasi untuk stablecoin, yaitu aset kripto yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
Melalui RUU ini, stablecoin diwajibkan memenuhi standar federal yang mencakup transparansi, cadangan aset, dan perlindungan konsumen. RUU tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan stablecoin dalam aktivitas ilegal.
Baca juga:
Bitcoin Jadi Aset Paling Bernilai, Harganya Cetak Rekor Lagi di USD123 Ribu |