Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Dok Metro TV

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Eko Nordiansyah • 20 May 2025 17:21

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pemberi kerja melakukan penahanan ijazah karyawan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, praktek penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, Yassierli mengungkapkan, penahanan ijazah juga disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Hal ini tentu akan merugikan pekerja.

"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," kata dia dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menyebut, penahanan ijazah ini mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang dimilikinya, bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang.

"Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja," ujar dia.
 

Baca juga: 

Koalisi Desak Regulasi Adil soal Status Pengemudi Ojol



(Ilustrasi ketenagakerjaan. Foto: Dok MI)

Poin penting dan ketentuan penahanan ijazah

Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh, Yassierli menjelaskan, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja. Terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Di samping itu, surat edaran ini juga memberikan pedoman dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
"Semoga dengan surat edaran ini, semua pihak dapat mempedomani dan melaksanakan dengan baik agar tercipta hubungan industrial yang harmonis," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)