Ilustrasi. Foto: dok Badan Kepegawaian Negara.
Riza Aslam Khaeron • 26 February 2025 12:57
Jakarta: Ramadan 2025 diperkirakan akan dimulai pada Maret mendatang, dan dengan datangnya bulan suci ini, pemerintah telah mengatur jadwal kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan agar tetap produktif tanpa mengurangi esensi ibadah puasa.
Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dari yang sebelumnya 37 jam 30 menit. Pasal 4 ayat (2) dalam Perpres tersebut menyebutkan, "Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Jam Masuk dan Pulang ASN Selama Ramadan
Mengutip Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (4) menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan akan dimulai lebih siang dibandingkan hari biasa.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat." Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, jadwal istirahat juga mengalami perubahan. Pada hari-hari biasa, jam istirahat ASN adalah 60 menit dari Senin hingga Kamis, serta 90 menit pada hari Jumat.
Namun, selama Ramadan, waktu istirahat dipersingkat menjadi 30 menit untuk Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6).
Hari Kerja ASN Selama Ramadan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, ASN tetap bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yakni dari Senin hingga Jumat. Tidak ada perubahan dalam jumlah hari kerja, namun penyesuaian waktu kerja memungkinkan ASN untuk tetap menjalankan tugas tanpa mengganggu ibadah puasa.
Selain itu, Pasal 5 menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut rincian jadwal kerja ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi."
Fleksibilitas Lokasi Kerja
Pasal 8 dalam Perpres ini juga memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya selama Ramadan. Pegawai dapat bekerja dengan sistem fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi kerja.
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1). Dengan demikian, ASN yang memenuhi kriteria tertentu dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Mengutip kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN kini hanya diwajibkan untuk masuk kantor selama empat hari dalam sepekan, sementara sehari sisanya dapat dilakukan dengan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sebagai persiapan program 3 hari kerja ASN BKN.
“Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan, dilansir dari laman BKN pada 19 Februari 2025.
Ketentuan Khusus bagi ASN di Sektor Pelayanan Publik
Tidak semua ASN mendapatkan perubahan jadwal kerja yang sama. Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan layanan darurat lainnya, tetap bekerja dengan penyesuaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Dengan adanya pengaturan jam kerja ini, pemerintah berharap ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja. Pengurangan jam kerja ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kegiatan ibadah selama Ramadan.
Bagi ASN yang bertugas di sektor layanan publik, pengaturan khusus tetap diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, kebijakan WFA yang diterapkan BKN memberikan fleksibilitas lebih bagi ASN dalam mengatur ritme kerja mereka selama bulan Ramadan.