HIMARS TNI. (Dok. TNI)
Riza Aslam Khaeron • 2 October 2025 12:20
Jakarta: TNI Angkatan Darat (AD) memiliki sejumlah tugas dan peran strategis. Tidak hanya bertugas di medan perang, TNI AD kini memainkan peran yang lebih luas, dari menjaga perbatasan, membantu daerah terdampak bencana, hingga mengamankan objek vital nasional dan Presiden Republik Indonesia.
Berikut peran-peran penting TNI AD
Tugas Pokok TNI
Berdasarkan Undang-Undang 3 Tahun 2025,
TNI AD, sebagai bagian integral dari
TNI, memiliki tugas pokok untuk:
- Menegakkan kedaulatan negara,
- Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI,
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Tugas ini dilaksanakan melalui dua spektrum operasi:
- Operasi Militer untuk Perang (OMP): dilakukan untuk menghadapi ancaman bersenjata dari negara lain.
- Operasi Militer Selain Perang (OMSP): meliputi berbagai tugas non-perang seperti mengatasi separatisme, bencana alam, pengamanan objek vital, hingga misi perdamaian dunia.
16 Peran Khusus TNI AD Selain Perang
Undang-Undang 3 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) huruf b merinci 16 peran OMSP yang menjadi kewenangan sah TNI, termasuk TNI AD. Beberapa di antaranya:
- Mengatasi separatisme, pemberontakan bersenjata, dan aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan dan objek vital nasional yang strategis.
- Mengamankan Presiden, Wapres, dan keluarganya.
- Melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Memberdayakan wilayah pertahanan secara dini (termasuk pelatihan dasar kemiliteran).
- Membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan kritis.
- Membantu Polri menjaga kamtibmas (dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Menangani dampak bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan.
- Mendukung pencarian dan pertolongan (SAR) dalam kecelakaan.
- Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Melindungi WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Tugas Khusus TNI AD
Tugas matra darat diatur secara spesifik dalam Undang-Undang 3 Tahun 2025 Pasal 8, yaitu:
- Melaksanakan pertahanan darat,
- Menjaga wilayah pertahanan dan perbatasan darat,
- Membangun dan mengembangkan kekuatan matra darat,
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Di tengah berbagai tantangan—dari potensi konflik regional hingga bencana alam dan ancaman siber—
TNI Angkatan Darat memikul peran penting yang melewati batas medan tempur konvensional.
Dalam bingkai hukum negara dan prinsip supremasi sipil,
TNI AD hadir bukan hanya sebagai pelindung kedaulatan, tetapi juga pelayan rakyat di garis depan kemanusiaan dan ketahanan nasional.