Pemerintah Klaim Tak Ada Banjir Impor Imbas Penerapan Relaksasi Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

Pemerintah Klaim Tak Ada Banjir Impor Imbas Penerapan Relaksasi Impor

Husen Miftahudin • 2 July 2025 15:16

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pascapengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor melalui penerbitan sembilan peraturan mendag (permendag), termasuk pencabutan Permendag No 8/2024 dan No 36/2023.
 
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap melakukan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.
 
"Belum (terlihat banjir impor), makanya kita mitigasi sekarang," kata Budi usai acara Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2025 di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
 
Menurutnya, kunci utama dalam mengantisipasi potensi lonjakan impor adalah dengan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Jika masyarakat sudah terbiasa menggunakan produk lokal yang berkualitas, maka ketergantungan terhadap produk asing akan menurun secara alami.
 
"Kalau kita sudah pakai produk dalam negeri, ya buat apa beli asing lagi? Salah satu tujuan (permendag baru) adalah untuk menjaga agar ekosistem produk dalam negeri tetap berjalan," ujar Budi.
 

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Kebijakan Impor 10 Komoditas


(Aktivitas perdagangan ekspor impor. Foto: dok Medcom.id)
 

Bangun ekosistem penggunaan produk lokal

 
Dia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem yang mendukung pemasaran dan penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan. Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis, seperti produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT), meski tengah melakukan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor.
 
"Kami tetap mempertahankan perlindungan untuk produk-produk TPT yang selama ini dilindungi. Ini penting untuk menjaga industri strategis dan para pelakunya di dalam negeri," tutur dia.
 
Sementara itu, Budi menyampaikan relaksasi impor diberikan untuk produk-produk yang dibutuhkan sebagai bahan baku atau bahan pendukung industri dalam negeri, yang memang belum dapat dipenuhi secara optimal dari dalam negeri sendiri.
 
"Di sisi lain, kami juga membuka relaksasi impor bagi bahan baku atau bahan penolong yang memang dibutuhkan oleh industri dalam negeri," aku Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)