Bolehkah Patungan Membeli Sapi Kurban? Ini Hukumnya

Dua dari delapan Sapi Presiden untuk Provinsi Bangka Belitung. MI/Rendy Ferdiansyah

Bolehkah Patungan Membeli Sapi Kurban? Ini Hukumnya

Riza Aslam Khaeron • 28 May 2025 17:55

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025, pertanyaan seputar tata cara pelaksanaan ibadah kurban kembali mencuat, salah satunya terkait hukum patungan membeli hewan kurban, khususnya sapi.

Bagi sebagian umat Islam, harga satu ekor sapi cukup tinggi dan memberatkan bila harus ditanggung sendiri, sehingga muncul alternatif patungan antar beberapa orang.

Lantas, bagaimana hukum patungan kurban dalam pandangan para ulama?
 

Mayoritas Ulama Membolehkan Patungan Sapi untuk Kurban

Mengutip penjelasan NU Online Jatim pada 23 Juni 2023, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa para ulama memang berbeda pendapat terkait hukum berkurban.

Madzhab Syafi’i dan Maliki menyebutkan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir).

Namun terlepas dari perbedaan hukum tersebut, para ulama umumnya sepakat bahwa patungan kurban sapi diperbolehkan, selama mengikuti ketentuan syariat.
 

Batasan Jumlah Peserta Patungan: Maksimal Tujuh Orang

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan dalam berkurban dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh.

“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama,” tulis Ibnu Qudamah.

Ahmad bin Hanbal menambahkan bahwa seluruh ulama yang ia ketahui memperbolehkan patungan kurban, kecuali Ibnu Umar.

Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu? yang menegaskan, “Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
 
Baca Juga:
Unik, Sapi Kurban Presiden Berbobot Hampir 1 Ton di Jombang Bernama Pedrosa
 

Landasan Hadis Nabi SAW

Kebolehan patungan ini diperkuat oleh hadis sahih yang diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis. Dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas meriwayatkan:

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).

Sementara dalam riwayat Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah dikisahkan:

“Kami pernah ikut haji tamattu’ bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang.” (HR Muslim).
 

Tidak Berlaku untuk Kambing atau Domba

Penting untuk dicatat bahwa patungan dalam kurban tidak berlaku untuk hewan selain sapi atau unta. Kambing dan domba hanya sah dikurbankan oleh satu orang. Dengan kata lain, jika tujuh orang patungan membeli satu ekor kambing untuk dikurbankan atas nama bersama, maka hal itu tidak sah sebagai kurban.

Patungan membeli sapi untuk kurban dibolehkan menurut mayoritas ulama, dengan syarat jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini berdasarkan landasan fiqih klasik serta diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW. Patungan kurban merupakan solusi realistis bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam ibadah Idul Adha namun terkendala kemampuan finansial.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kambing atau domba. Maka penting bagi panitia dan peserta kurban untuk memahami syarat ini agar pelaksanaan ibadah tidak keluar dari batasan syariat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)