Ilustrasi pengelolaan migas. Foto: Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 May 2025 23:24
Jakarta: Semua pejabat diharapkan concern terhadap penyederhanaan regulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama, pejabat yang berkaitan dengan perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas).
Melalui kemudahan regulasi, termasuk perizinan, industri migas akan memperoleh kemudahan usaha. Sehingga, diharapkan semakin mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional.
“Ya, para pejabat, terutama yang hadir saat pidato Presiden Prabowo. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi,” kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Dia menegaskan penyederhanaan seluruh perizinan memang mendesak demi menciptakan kemudahan usaha bidang migas. Dia mencontohkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), karena tidak menentukan batas waktu. Kemudian, izin lokasi yang kecepatannya kerap tergantung kepala daerah setempat.
”Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan,” ujar dia.
Abadi menambahkan regulasi di bidang migas memang sangat banyak. Bukan hanya soal izin lokasi dan AMDAL.
”Tinggal, masing-masing kementerian/lembaga terkait, hal apa saja yang bisa disederhanakan dari perizinan tersebut sehingga memudahkan usaha migas. Apakah dengan menambah SDM atau dengan memotong jalur birokrasi,” ujar Abadi.
Abadi mengatakan penyederhanaan regulasi, termasuk perizinan, dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero), yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.
”Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual,” ujar Abadi.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Capaian Industri Migas Tanah Air Meningkat Signifikan |