Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Pabrik Peleburan Besi di Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap pabrik di Kabupaten Tangerang.

Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Pabrik Peleburan Besi di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 23 May 2025 14:19

Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup tengah gencar sidak ke perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Tangerang yang terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Hasilnya, dua pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang disegel.

Penyegelan itu dilakukan atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup terkait adanya pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dari dua pabrik tersebut terindikasi adanya pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara yang membuat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan tersebut.

"Asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Masalahnya, ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi. Dan ini dampaknya luar biasa, bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta," ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Hanif menuturkan, jika pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, lantaran telah melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan. Di mana, kata Hanif, ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.

"Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut. Kepada pihak terkait, kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," katanya.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah meminta agar perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem cerobong udara atau asap peleburan (furnace), dengan dilengkapi hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke penampungan. Pasalnya, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. 

"Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi disini tidak dilakukan," jelasnya.

Hanif menambahkan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas, unuk melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap pabrik di Kabupaten Tangerang.
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup tengah gencar sidak ke perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Tangerang yang terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Hasilnya, dua pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang disegel.

Penyegelan itu dilakukan atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup terkait adanya pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dari dua pabrik tersebut terindikasi adanya pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara yang membuat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Pihaknya mengambil langkah tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan tersebut.

"Asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Masalahnya, ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi. Dan ini dampaknya luar biasa, bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta," ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Hanif menuturkan, jika pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, lantaran telah melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan. Di mana, kata Hanif, ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.

"Maka dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut. Kepada pihak terkait, kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," katanya.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah meminta agar perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem cerobong udara atau asap peleburan (furnace), dengan dilengkapi hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke penampungan. Pasalnya, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. 

"Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi disini tidak dilakukan," jelasnya.

Hanif menambahkan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya telah menerjunkan tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas, unuk melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)