Kawasan wisata Gunung Bromo. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 31 July 2025 14:12
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) angkat bicara menanggapi pemberitaan soal keluhan tour leader (TL) yang membawa turis asing ke kawasan wisata Gunung Bromo tanpa menunjukkan bukti tiket masuk. Pihak TNBTS menegaskan tidak ada keterlibatan petugas dalam dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat ke publik.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjelaskan persoalan bermula saat seorang tour leader tiba di Pos Masuk Wonokitri. Saat itu, tour leader tersebut membawa dua wisatawan mancanegara tanpa tiket masuk yang wajib dibeli secara daring.
“Mengingat waktu terbatas untuk mengejar momen sunrise, TL kemudian meminta bantuan warga lokal yang menyediakan jasa pembelian tiket,” kata Septi, saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.
Warga lokal tersebut lantas melakukan proses pembelian hingga pemindaian tiket di pos masuk, kemudian mengirimkan bukti transaksi kepada sopir jip yang mengantar wisatawan. Namun, bukti pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada TL.
Setelah pengunjung diantar ke lokasi wisata, TL kembali ke pos masuk untuk meminta bukti pembayaran. Namun warga lokal tersebut sudah tidak berada di lokasi dan tidak bisa dihubungi, termasuk sopir jip.
“Kondisi ini menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian menyebar hingga ke media,” jelas Septi.
Pihak Balai Besar TNBTS pun telah mencoba mempertemukan semua pihak yang terlibat pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kantor Resort Wonokitri guna klarifikasi langsung. Namun, hingga saat ini pihak TL belum memberikan tanggapan atas undangan tersebut.
TNBTS menegaskan tidak ada petugas yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jika ke depan ditemukan keterlibatan oknum petugas, TNBTS berjanji akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sampaikan bahwa petugas TNBTS tidak terlibat atas segala macam bentuk transaksi yang terjadi dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas TNBTS dalam tuduhan praktik pungutan liar,” tegas Septi.
Terkait tarif tiket, Septi menyebutkan bahwa tarif resmi untuk wisatawan mancanegara adalah Rp255.000 per orang, ditambah Rp10.000 untuk kendaraan jip. Jika terdapat informasi pembayaran sebesar Rp550.000 untuk dua orang, diduga ada tambahan biaya jasa dari pihak ketiga.
“Perlu kami tegaskan bahwa TNBTS tidak terlibat dalam negosiasi maupun penentuan tarif jasa tersebut. Seluruh transaksi merupakan kesepakatan antara pengunjung dan warga lokal yang membantu proses pembelian,” imbuh Septi.
Ia juga menyayangkan jika masih ada pelaku wisata yang belum memahami prosedur pembelian tiket secara daring melalui situs bromotenggersemeru.id, yang sudah diterapkan sejak 30 hari sebelum keberangkatan.
“Profesionalisme dalam membawa tamu seharusnya didukung pengetahuan dan pengalaman yang memadai,” tegas Septi.
Sebagai penutup, TNBTS mengimbau seluruh pelaku jasa wisata untuk memastikan tiket telah dibeli sebelum keberangkatan dan sesuai jumlah serta kewarganegaraan pengunjung. Pembelian di lokasi tidak disarankan karena bisa menyebabkan antrean dan keterlambatan masuk, terutama bagi wisatawan yang mengejar momen matahari terbit.
“TNBTS berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan kawasan wisata Bromo, serta mendukung praktik wisata yang profesional dan bertanggung jawab,” tutup Septi.