Soal BSU Tahap II, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Dok Metro TV

Soal BSU Tahap II, Ini Kata Menaker

Eko Nordiansyah • 13 October 2025 14:15

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua 2025.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Senin, 13 Oktober 2025.

Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial pemerintah akan mencairkan BSU pada Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.

"Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada. Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, Juni dan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.

Baca Juga :

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Lowongan hingga Akhir 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Buruh dapat Rp3,5 juta per bulan

Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)