Ilustrasi udang. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 11 October 2025 14:25
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor. Sebab, pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, menuturkan salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.
Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara (Sumut), tetap bisa melakukan ekspor udang seperti biasa.
Sementara itu, Ishartini menyebut perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih bisa mengekspor ke AS. Syaratnya, harus ada sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.
"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Baca juga: Cemaran pada Udang Beku di Cikande Berbahaya? Begini Respon Ilmiah Pakar Ahli |