KKP: Indonesia Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS

Ilustrasi udang. Foto: Istimewa.

KKP: Indonesia Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS

Anggi Tondi Martaon • 11 October 2025 14:25

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor. Sebab, pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, menuturkan salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.

Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara (Sumut), tetap bisa melakukan ekspor udang seperti biasa.

Sementara itu, Ishartini menyebut perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih bisa mengekspor ke AS. Syaratnya, harus ada sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Baca juga: Cemaran pada Udang Beku di Cikande Berbahaya? Begini Respon Ilmiah Pakar Ahli

Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini. Terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai. Menurut dia, cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137.

Gedung Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Metrotvnews.com/Husein.

Sistem digital KKP SIAP MUTU akan dihubungkan dengan sistem online FDA, yakni Import Trande Auxiliary Communications System (ITACS) untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137, seperti bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)