Ilustrasi. Foto: Freepik/dok MI.
Husen Miftahudin • 21 April 2025 20:33
Jakarta: Profesi Penilai berperan penting dalam berbagai aspek keuangan, salah satunya skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut terungkap dalam International Training Intellectual Property (IP) Valuation Course pada Senin, 21 April 2025 di Ibis Styles Serpong BSD City.
Direktur Pengembangan Fasilitas Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Muhammad Fauzy mengatakan Penilai sangat dibutuhkan dalam proses valuasi KI.
"Penilai yang paling mengetahui metode valuasi dari KI, mana metode pendekatan yang paling tepat yang akan digunakan untuk menilai sebuah KI. Apakah menggunakan pendekatan pasar, pendekatan biaya, pendekatan pendapatan, atau pendekatan yang lain," ujar Fauzy dalam forum training tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
Lebih lanjut Fauzy menjelaskan, sebagaimana PP No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, untuk mengajukan pembiayaan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain pengajuan proposal, memiliki usaha ekonomi kreatif (Ekraf), memiliki perikatan terkait KI produk Ekraf, serta memiliki surat pencatatan/sertifikat KI.
Pemohon yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sambung Fauzy, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. "Sebelum lembaga keuangan baik bank maupun non-bank menyetujui pembiayaan tersebut, ada campur tangan Penilai Kekayaan Intelektual di dalamnya yang akan menilai KI secara obyektif," terang dia.
Untuk menjadi Penilai KI juga harus memenuhi tiga kriteria. Pertama harus mengantongi izin penilai publik dari Kementerian Keuangan, kedua harus memiliki kompetensi bidang penilaian KI, dan ketiga yakni telah terdaftar di Kementerian Ekraf RI. Saat ini, pihaknya telah membuat rancangan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif tentang Penilai Kekayaan Intelektual.