Ilustrasi SPBU. Foto- Pertamina.
M Sholahadhin Azhar • 22 April 2025 17:44
Jakarta: Proses pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, diyakini sesuai aturan. Hal tersebut untuk mendapat produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi, seperti kadar oktan tertentu dan karakteristik lain.
“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” kata aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Zhafir, yang membawahi bidang perindustrian, menilai upaya Pertamina itu dilindungi aturan. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.
Baca: Kasus BBM Diminta Jangan Cuma Menyasar Hilir, Cari Dalang Mafia Migasnya! |