Capai Spesifikasi, Proses Blending Pertamina Diyakini Sesuai Aturan

Ilustrasi SPBU. Foto- Pertamina.

Capai Spesifikasi, Proses Blending Pertamina Diyakini Sesuai Aturan

M Sholahadhin Azhar • 22 April 2025 17:44

Jakarta: Proses pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, diyakini sesuai aturan. Hal tersebut untuk mendapat produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi, seperti kadar oktan tertentu dan karakteristik lain.

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” kata aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra, dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025. 

Zhafir, yang membawahi bidang perindustrian, menilai upaya Pertamina itu dilindungi aturan. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.
 

Baca: Kasus BBM Diminta Jangan Cuma Menyasar Hilir, Cari Dalang Mafia Migasnya!

Dalam hal ini, dia menilai ada kesalahpahaman di ruang publik terkait penegakan hukum. Sebab, proses blending itu dilakukan vendor sebagai pelaku teknis, yang disangka bersalah dalam perkara terkait. 

Padahal, kata Zhafir, mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Zhafir mengingatkan asas nullum delictum, nulla poena sine culpa yang menegaskan 'tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan'.

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)