NasDem Harap Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Selektif

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Andina Thresia Narang/Metro TV/Fachri

NasDem Harap Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Selektif

Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2025 17:21

Jakarta: Fraksi NasDem berharap penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil selektif. Hal ini disampaikan saat membacakan pandangan mini fraksi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Fraksi NasDem memandang penempatan jabatan sipil bagi prajurit aktif harus melalui mekanisme yang selektif, objektif, dan transparan," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Andina Thresia Narang di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Fraksi NasDem menegaskan penempatan jabatan sipil ini harus dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi atau open binding. Kemudian, penetapan kualifikasi yang jelas, meritrokasi, dan pengawasan independen.
 

Baca: DPR Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Dialog Soal Revisi UU TNI

"Guna menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu," ujar Andina.

NasDem juga mendorong evaluasi berkala untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugas. Khususnya berdasarkan kebutuhan dinamika kepemimpinan di tubuh TNI.

"Jadi landasan utama dalam setiap kebijakan reformasi TNI setiap perubahan dalam regulasi yang berdampak pada peran dan fungsi TNI harus tetap menjunjung tinggi prinsip akutabilitas, transparansi, serta hubungan sipil militer yang sehat dalam sistem demokrasi," ujar dia.

Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati Revisi UU TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Delapan fraksi setuju Revisi UU TNI disahkan sebagai undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)