Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS. Dokumentasi/ Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 3 March 2025 17:59
Malang: Polres Malang melarang keras kegiatan sahur on the road (SOTR) dengan menggunakan sound system berlebihan atau 'sound horeg' serta aksi balap liar selama bulan Ramadan. Larangan ini diberlakukan demi menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait penggunaan 'sound horeg' saat SOTR. Suara bising yang dihasilkan dinilai mengganggu waktu ibadah dan istirahat, serta berpotensi memicu kericuhan.
"Ibadah Ramadan harus dijalankan dengan khusyuk dan saling menghormati. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan SOTR dengan 'sound horeg' atau kegiatan lain yang mengganggu ketertiban," katanya, Senin, 3 Maret 2025.
Baca: NasDem Jakut Berbagi Takjil di Tanjung Priok
|