Penolakan Penggunaan Ruang Kerja untuk BPH RI Dinilai Abaikan Perintah Presiden

Surat Sekjen Kementerian Agama soal penolakan permohonan penggunaan ruang untuk BPH RI. Istimewa

Penolakan Penggunaan Ruang Kerja untuk BPH RI Dinilai Abaikan Perintah Presiden

Whisnu Mardiansyah • 4 March 2025 22:32

Jakarta: Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin, menolak permohonan penggunaan ruang kerja untuk Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI) menuai kontroversi. Dalam surat resmi bernomor 917/ISJ/B.VI/HM.03/02/2025 yang beredar, Kemenag menyatakan keterbatasan ruangan kerja di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat, menjadi alasan utama penolakan tersebut.

BPH RI sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto

Pembentukan lembaga ini sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi, mengelola, dan meningkatkan pelayanan haji dengan standar transparansi dan efisiensi yang lebih baik.
 

Baca: Menag Ungkap Tengah Upayakan Kuota Haji Tambahan untuk Pendamping Jemaah

Penolakan Kemenag terhadap penggunaan ruang kerja ini dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk "pengusiran" terhadap BPH RI dan bahkan dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden. 

"BPH RI dibentuk dengan dasar Perpres, yang merupakan mandat langsung dari kepala negara. Menolak memberikan ruang kerja bagi lembaga ini sama saja dengan menolak perintah Presiden," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Kemenag terkait apakah keputusan ini akan ditinjau ulang. Apakah ada solusi alternatif bagi BPH RI untuk mendapatkan ruang kerja yang memadai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)