Surat Sekjen Kementerian Agama soal penolakan permohonan penggunaan ruang untuk BPH RI. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 4 March 2025 22:32
Jakarta: Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin, menolak permohonan penggunaan ruang kerja untuk Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI) menuai kontroversi. Dalam surat resmi bernomor 917/ISJ/B.VI/HM.03/02/2025 yang beredar, Kemenag menyatakan keterbatasan ruangan kerja di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat, menjadi alasan utama penolakan tersebut.
BPH RI sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan lembaga ini sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi, mengelola, dan meningkatkan pelayanan haji dengan standar transparansi dan efisiensi yang lebih baik.
Baca: Menag Ungkap Tengah Upayakan Kuota Haji Tambahan untuk Pendamping Jemaah |