Sidang tuntutan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan. Terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Bandung Smart City.
JPU mengatakan Ema Sumarna selaku pejabat negara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan JPU, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif ke-satu Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh kareanya Jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa Ema dijatuhi hukuman penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan.
"Selanjutnya menghukum terdakwa Ema Sumarna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp676.750.000,00 dikurangkan dengan uang yang dirampas untuk negara," kata JPU, Tony Indra, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam tuntutannya JPU meminta agar harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Tony.
Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim agar menetapkan lamanya penahanan kepada Ema Sumarna dengan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata dia.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap atau gratifikasi dari program Bandung Smart City.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Ema Sumarna diduga telah menerima gratifikasi atau suap senilai Rp626.750.00 yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung selama kurun waktu tahun 2020-2023. Uang tersebut didapat Ema Sumarna dari beberapa pejabat Pemkot Bandung yang diberikan melalui sekretaris maupun sopir pribadinya