Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 15:02
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dapat bertahap memberikan amnesti kepada para narapidana. Pengampunan itu dapat diberikan hingga 2029 atau penghujung masa jabatan Prabowo.
"Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik di awal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan. Kita tahu juga misalnya Presiden (AS) Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya), normal saja," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Yusril mengatakan pemberian amnesti bukan lagi persoalan hukum. Amnesti murni diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang hukumannya berstatus inkrah.
"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan," ucap Yusril.
Baca juga:
Presiden Prabowo: Emak-emak yang Menentukan Masa Depan Bangsa Ini |