Kapolres saat memebaskan pasungan Sanju
Sholihul Huda • 17 February 2025 15:20
Gresik: Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, turun langsung membantu Sanju, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini dipasung di rumahnya di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kapolres melepaskan rantai yang membelenggu kaki Sanju dan membawanya berobat ke yayasan milik Ipda Purnomo di Kabupaten Lamongan.
Sanju, pemuda berusia 20 tahun, berasal dari keluarga kurang mampu. Ia tinggal bersama ayah dan saudaranya, sementara sang ibu telah meninggal dunia.
Keluarganya sudah berusaha membawanya ke rumah sakit jiwa, namun pengobatan yang diberikan belum membuahkan hasil maksimal. Sanju kerap mengamuk dan merusak perabotan rumah, sehingga warga sekitar merasa resah.
Mendengar kondisi tersebut, Kapolres Gresik bersama jajarannya segera mendatangi rumah Sanju dan membebaskannya dari belenggu rantai. “Kami mendapat informasi tentang Sanju dan langsung mengambil tindakan dengan mendatangi rumahnya serta melepaskan rantai di kakinya,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin, 17 Februari 2025.
Setelah bebas dari pasungan, Sanju kemudian diajak berobat ke Yayasan Berkas Bersinar Abadi yang dikelola oleh Ipda Purnomo di Kecamatan Babat, Lamongan. Ipda Purnomo yang turut menyaksikan momen tersebut mengungkapkan suasana haru saat Sanju berpamitan dengan keluarganya.
“Sanju memeluk ayahnya sambil menangis sebelum berangkat. Tak hanya keluarganya, warga yang melihat juga ikut menangis dan mendoakan agar Sanju segera pulih dan bisa kembali dengan kondisi sehat,” kata Ipda Purnomo.
Tidak hanya itu, sebelum naik ke mobil yang membawanya ke yayasan, Sanju tiba-tiba memeluk Kapolres Gresik. “Seolah ia tahu dan ingin mengucapkan terima kasih karena telah membebaskannya dari rantai yang mengikat kakinya selama ini,” tutup Ipda Purnomo.