Produksi Konsentrat Tembaga Freeport Anjlok 40% Gara-gara Izin Ekspor Masih Ditahan

Ilustrasi pertambangan Freeport. Foto: dok MI.

Produksi Konsentrat Tembaga Freeport Anjlok 40% Gara-gara Izin Ekspor Masih Ditahan

Insi Nantika Jelita • 14 February 2025 20:30

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) anjlok 40 persen dari kapasitas normal. Ini karena perusahaan tersebut belum mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, Bambang menyebut stockpile atau penampungan konsentrat tembaga Freeport menumpuk. Akibatnya, perusahaan itu mengurangi produksi konsentrat tembaga.

"Kalau stockpile-nya sudah penuh kan otomatis produksinya akan turun. Turunnya menjadi 60 persen," ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Kendati demikian, Tri mengatakan Freeport dapat menggenjot kembali produksi konsentrat tembaga jika sudah mendapat izin perpanjangan ekspor dari pemerintah.

Perusahaan pelat merah itu diketahui mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dengan alasan mengalami insiden kebakaran di pabrik asam sulfat smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.

"Mereka kan sempat maintenance (memelihara) produksinya turun 40 persen. Tapi, itu bisa naik (produksinya)," ucapnya.

 

Baca juga: Bisnis Pertambangan Tembaga dan Emas RI Masih Cerah, Ini Buktinya
 

Freeport masih alami kondisi kahar


Dirjen kemudian secara terang-terangan mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Alasannya, perusahaan tersebut dianggap mengalami kondisi kondisi kahar atau force majeure karena kebakaran pabrik di Gresik.

"Kami mendukung, tapi ada syarat dan ketentuan berlaku lah. Investigasinya sudah selesai (kebakaran pabrik PTFI di Gresik) dan hasilnya kahar. Tidak ada unsur kesengajaan Kalau misalnya sengaja, asuransi dia enggak cair," urainya.

Kendati demikian, Tri menegaskan pemerintah sampai saat ini belum memberikan izin perpanjangan ekspor PTFI. Hal ini karena keputusan pemberian izin ekspor tersebut tidak hanya berasal dari Kementerian ESDM, serta ada persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI. Seperti, menyelesaikan perbaikan pabrik PTFI di Gresik pasca insiden kebakaran.

"Kalau rekomendasi mestinya dari ESDM. Tapi, kan hasil (keputusan izin ekspor) juga dari yang lain. Selama belum ada perizinan ekspor, ya mereka enggak bisa ekspor," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)