Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 1 November 2025 09:44
Jakarta: Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), melanjutkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) di Indonesia. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Lansia.
Melansir laman UMSU, program ini dirancang khusus untuk membantu lansia dari keluarga tidak mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bansos PKH Lansia merupakan bagian integral dari Bantuan Sosial Non-Tunai yang dikelola langsung oleh Kemensos.
Bantuan ini menyasar warga berusia 60 tahun ke atas yang teridentifikasi hidup dalam kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan agar para lansia dapat hidup lebih layak di masa tua.
Besaran bantuan dan kriteria penerima
Program ini memberikan bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Berdasarkan panduan terbaru, besaran dana bantuan PKH Lansia ditetapkan untuk membantu meringankan beban pengeluaran penerima manfaat.
Adapun rincian nominal yang diterima adalah sebagai berikut:
- Penerima manfaat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap.
- Bantuan ini dicairkan sebanyak empat tahap dalam satu tahun.
- Total bantuan yang diterima lansia dalam satu tahun penuh mencapai Rp2,4 juta.
- Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah tanpa akses perbankan.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Calon penerima harus memastikan data kependudukan mereka valid dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut adalah syarat dan kriteria utama bagi penerima PKH Lansia:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Telah berusia 60 tahun ke atas (lansia).
- Tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Nama dan data harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial serupa lainnya dari program pemerintah lain.
- Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapatkan prioritas.
Prosedur pendaftaran dan cara verifikasi status
Bagi lansia yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pendaftaran tidak dilakukan secara individu secara
online. Calon penerima harus mendaftarkan diri agar masuk ke dalam DTKS melalui pemerintah daerah setempat.
Langkah-langkah untuk mendaftar Bansos PKH Lansia adalah sebagai berikut:
- Calon penerima atau keluarganya menyiapkan dokumen kependudukan penting, utamanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai domisili yang tertera di KTP.
- Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas, yakni mengajukan pendaftaran ke DTKS agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.
- Petugas di kelurahan/desa akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan untuk verifikasi lapangan.
- Data yang telah diverifikasi kemudian diusulkan ke Kemensos untuk proses penetapan akhir penerima manfaat.
- Setelah data terdaftar, masyarakat dapat secara aktif memantau status kepesertaan mereka. Kementerian Sosial menyediakan platform pengecekan yang transparan dan dapat diakses publik secara online.
Berikut cara mengecek status penerima PKH Lansia:
- Akses situs web resmi Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) sesuai alamat tinggal.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik ulang kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status keanggotaan dan jenis bantuan yang diterima, termasuk PKH Lansia.
Pencairan dana bantuan dilakukan langsung ke rekening penerima di bank Himbara atau diambil tunai di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan. Program PKH Lansia ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai jaring pengaman sosial yang krusial. Kehadiran bantuan ini menegaskan upaya pemerintah dalam memastikan para lansia di Indonesia dapat menjalani masa tua mereka dengan lebih sejahtera dan mandiri. (
Daffa Yazid Fadhlan)