Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.
Rona Marina Nisaasari • 12 March 2025 10:27
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk, menggunakan kendaraan plat merah tersebut untuk mudik Idulfitri 2025.
"Tidak diperbolehkan sama sekali, ya. Jadi sekali lagi, jangan tanya-tanya lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.
Eks Sekretaris Kabinet itu menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk semua pegawai negeri sipil (PNS). Terutama, pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Baca juga: Menhub Larang Pemudik Naik Travel Gelap |