PNS Pemprov Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.

PNS Pemprov Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rona Marina Nisaasari • 12 March 2025 10:27

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk, menggunakan kendaraan plat merah tersebut untuk mudik Idulfitri 2025.

"Tidak diperbolehkan sama sekali, ya. Jadi sekali lagi, jangan tanya-tanya lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.

Eks Sekretaris Kabinet itu menyampaikan ketentuan tersebut berlaku untuk semua pegawai negeri sipil (PNS). Terutama, pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
 

Baca juga: Menhub Larang Pemudik Naik Travel Gelap

"Pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama yang mudik lebaran, maka
dilarang menggunakan mobil dinas," ungkap dia.

Dia menegaskan agar PNS di Pemprov DKI tak melanggar ketentuan tersebut. Jika kedapatan mudik menggunakan mobil dinas, maka akan diberikan sanksi. 

"Jelas ya? Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi. Sanksinya apa, nanti kami rumuskan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)