Pemerintah Dinilai Perlu Beri Kepastian Terkait Pengangkatan CASN dan PPPK

CASN menangis menghadapi penundaan pengangkatan. (Dok. Metro TV)

Pemerintah Dinilai Perlu Beri Kepastian Terkait Pengangkatan CASN dan PPPK

Riza Aslam Khaeron • 11 March 2025 15:06

Jakarta: Pada Selasa, 11 Maret 2025, Guru Besar Bidang Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., mengungkapkan pandangannya mengenai penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penundaan ini telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) setelah rapat dengan Komisi-II DPR, yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Maret 2025 namun ditunda menjadi 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Melansir laman Universitas Gajah Mada pada Selasa, 11 Maret 2025, Prof. Wahyudi menegaskan bahwa alasan formal penundaan ini adalah untuk merapikan sistem pencatatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi ASN dan PPPK. Namun, menurut Wahyudi, ada indikasi bahwa keputusan tersebut juga memiliki latar belakang politis dan administratif.

“Secara formal, alasan penundaan yang dinyatakan oleh Kemenpan-RB dan BKN setelah rapat dengan Komisi-II DPR adalah untuk merapikan sistem pencatatan TMT bagi para ASN dan PPPK. Namun di balik itu, Kemenpan-RB tampaknya ingin mengembalikan sistem seleksi PPPK yang selama ini terlalu kental dengan nepotisme dan menjadi instrumen janji-janji para politisi,” ungkap Wahyudi.

Penundaan ini menimbulkan dampak serius bagi para calon CASN dan PPPK yang telah mengajukan pengunduran diri dari tempat kerja sebelumnya sebagai syarat pengangkatan. Akibatnya, mereka harus menghadapi masa tunggu lebih dari enam bulan tanpa penghasilan yang jelas.

Banyak calon CPNS dan PPPK merasa dirugikan dan menyuarakan protes melalui berbagai aksi dan media sosial.

Pada Senin, 10 Maret 2025, aksi demonstrasi yang dihadiri ribuan peserta terdampak dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Istana Negara. Mereka mendesak agar Menteri PAN-RB mencabut Surat Edaran mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK tahun anggaran 2024.
 

Baca Juga:
Demo Tolak Penundaan Pengangkatan CASN dan P3K di DPRD Sulawesi Tenggara Ricuh

Wahyudi menambahkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi menurunkan semangat kerja calon CASN dan PPPK, serta mengganggu kesejahteraan keluarga mereka yang sudah terlanjur meninggalkan pekerjaan lama.

“Semangat kerja pasti akan turun, keluarga calon PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya,” jelasnya.

Ia pun mendorong pemerintah, khususnya Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi-II DPR, agar meningkatkan komunikasi publik sehingga ketidakpastian ini segera terselesaikan. Selain itu, Wahyudi menegaskan perlunya perbaikan pada sistem seleksi PPPK untuk menghindari praktik nepotisme.

“Kasihan kalau para pegawai PPPK yang memang benar-benar ikhlas bekerja untuk memperoleh status PNS penuh hanya menjadi korban janji politik para pejabat,” ujar Wahyudi, menekankan pentingnya kepastian dan transparansi dalam proses pengangkatan CASN dan PPPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)