Pakar Ekonom Nilai Larangan Penjualan LPG 3Kg Rugikan Pedagang Kecil

Gas Elpiji 3 kg, (MI/Rendy Ferdiansyah)

Pakar Ekonom Nilai Larangan Penjualan LPG 3Kg Rugikan Pedagang Kecil

Riza Aslam Khaeron • 4 February 2025 11:48

Yogyakarta: Pemerintah secara resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini mewajibkan penjualan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap berjualan diharuskan mengubah statusnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi dalam waktu satu bulan.

Mengutip laman UGM, Senin, 3 Februari 2025, ekonom UGM Dr. Fahmy Radhi, MBA, menyebut kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini sebagai "kebijakan blunder" yang justru berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.

"Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil yang mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," ujarnya di Kampus UGM.

Lebih lanjut, Fahmy menjelaskan bahwa larangan ini berdampak langsung pada wirausaha kecil yang kehilangan pendapatan, memicu pengangguran, dan semakin memperburuk kondisi rakyat miskin. Ia menegaskan bahwa mustahil bagi pedagang kecil untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina karena modal yang dibutuhkan sangat besar.

"Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," jelasnya.

Menurut Fahmy, kebijakan ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan pada rakyat kecil, baik pengusaha mikro maupun konsumen.
 

Baca Juga:
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Perketat Aturan! Ini Daftar Kelompok yang Berhak Membeli

"Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 Kg harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tandasnya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Selasa, 4 Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 Kg dapat kembali beroperasi mulai hari ini, tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

"Semua pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil saat menyidak pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta.

Untuk mengatur distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual. Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di pengecer kini diwajibkan membawa KTP.

Bahlil menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdata sebagai sub-pangkalan LPG 3 Kg. Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan tidak dikenakan biaya dan pemerintah akan membantu para pengecer untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)