Gas Elpiji 3 kg, (MI/Rendy Ferdiansyah)
Riza Aslam Khaeron • 4 February 2025 11:48
Yogyakarta: Pemerintah secara resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini mewajibkan penjualan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap berjualan diharuskan mengubah statusnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi dalam waktu satu bulan.
Mengutip laman UGM, Senin, 3 Februari 2025, ekonom UGM Dr. Fahmy Radhi, MBA, menyebut kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini sebagai "kebijakan blunder" yang justru berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.
"Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil yang mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," ujarnya di Kampus UGM.
Lebih lanjut, Fahmy menjelaskan bahwa larangan ini berdampak langsung pada wirausaha kecil yang kehilangan pendapatan, memicu pengangguran, dan semakin memperburuk kondisi rakyat miskin. Ia menegaskan bahwa mustahil bagi pedagang kecil untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina karena modal yang dibutuhkan sangat besar.
"Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Menurut Fahmy, kebijakan ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan pada rakyat kecil, baik pengusaha mikro maupun konsumen.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Perketat Aturan! Ini Daftar Kelompok yang Berhak Membeli |