Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 9 September 2023 06:58
Sumba: Polisi menangkap sembilan warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menculik seorang perempuan berinsial DM yang sedang berdiri di pinggir jalan bersama seorang rekannya. Korban diculik untuk dinikahi secara paksa.
Beruntung aksi sembilan pria yang populer dengan sebutan 'kawin tangkap' itu viral di media sosial. Polisi bergerak cepat untuk menangkap para pelaku bersama sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut DM.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy mengatakan kejadian tersebut di Kampung Erunaga, Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka pada 7 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.
Sembilan pelaku ditangkap personel gabungan dipimpin Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Bernardus Mbliki Kandi, beberapa jam setelah kejadian, yakni JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J.
Mereka ditangkap di rumah pria yang berniat menikah DM di Desa Weekura. Adapun korban adalah warga Kampung Belakang, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari korban dan ibu korban serta empat orang terduga pelaku," terang Ariasandy.
Menurut dia, praktek kawin tangkap pernah terjadi di Sumba pada 2020. Setelah kejadian itu, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah empat kabupaten di Pulau Sumba membuat kesepakatan tentang perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu poin yang disepakati ialah praktik kawin paksa yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban, bukan budaya masyarakat Sumba.