NEWSTICKER

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Pemilik 8 Sajam dan Gas Air Mata

ilustrasi medcom.id

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Pemilik 8 Sajam dan Gas Air Mata

Media Indonesia • 21 September 2023 17:08

Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan pihak BIN dan BAIS menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) bernama Maksim Zhiltsov (MZ). Pria asal Rusia ini ditangkap karena sudah menjadi buron BIN dan BAIS atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam jumlah banyak. Bukan hanya itu, MZ juga memiliki beberapa gas air mata dengan senjata pelontar.

Akibat kepemilikan ini, MZ sempat diminta keterangan oleh pijat berwajib. Pada 22 Juli 2023 lalu MZ sempat dikirim surat panggilan dari Polresta Denpasar untuk mengklarifikasi kepemilikan senjata gas air mata dan sajam. Namun MZ tidak mengindahkan panggilan polisi dan malah kabur

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi membenarkan terjadinya penangkapan terhada MZ bersama kekasihnya bernama Polina Syrovatskaia (PS). Selain sepasang kekasih tersebut, ada juga WN Rusia yang ikut ditangkap yakni Egor Mikheev (EM) dan Arthur Ivaniuk (AI).

Menurut Teddy, hasil inteligen dari BIN dan BAIS, beberapa warga Rusia ini sangat membahayakan negara. Selain karena kepemilikan sajam dan gas air mata, diduga kuat mereka terlibat dalam mafia Rusia yang aman melakukan operasi di Bali.

"MZ memang menjadi target operasi (TO) BIN dan BAIS karena yang bersangkutan diduga sudah membahayakan keamanan negara di wilayah Bali. Apalagi ada Sajam dan gas air mata. Pelaku juga sudah dipanggil ke Polresta tetapi malah buron dan pindah-pindah alamat," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis, 21 September 2023.

Dari hasil penggeledahan tim gabungan yang terdiri dari BIN, BAIS dan Imigrasi Denpasar, petugas mendapati barang-barang 4 paspor yang terdiri dari atas nama yang bersangkutan yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 tahun. Selanjutnya atas nama Polina Syrovatskaia (PS), Egor Mikheev (EM) dan Artur Ivaniuk (AI).

Selain itu, petugas juga menemukan dokumen rahasia perjalanan yang terdiri atas seorang laki dan perempuan dan tidak tahu milik siapa karena tidak ada identitas. Barang bukti lain yang ikut disita adalah 8 buah senjata tajam, 1 buah gas air mata, Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait pengaduan masyarakat soal kepemilikan senjata tajam dan gas air mata.

Petugas juga menemukan surat daftar pencarian orang (DPP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum,1 buah laptop beserta alat charger, 1 buah handphone. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paspor milik SMZ, didapati yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya (overstay) selama 813 hari.

"Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih MZ yaitu saudari PS. ditemukan PS tinggal bersama saudara MZ disebuah Villa di daerah Ubud dan saudari PS mengetahui bahwa saudara MZ memiliki beberapa senjata tajam dan

Kedua Warga Negara Asing tersebut juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali-Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura-Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02.20 Wita dengan tujuan Dubai-Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)