Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Medcom.id/Roni Kurniawan
Roni Kurniawan • 1 August 2023 20:01
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membawa kasus pemalsuan dokumen saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke ranah hukum. Terdapat 80 dokumen palsu PPDB yang akan dilaporkan Ridwan Kamil ke polisi.
Menurut gubernur yang akrab disapa Emil ini, 80 dokumen palsu ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023. Dokumen palsu digunakan oknum orang tua siswa agar bisa masuk sekolah pilihannya.
"Setelah 4.700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link-nya masuk ke website dukcapil palsu," ujar Emil, Selasa, 1 Agustus 2023.
Emil menuturkan, oknum orang tua murid sengaja mengecoh sistem PPDB Jabar 2023. Salah satu caranya yaitu dengan mendekatkan domisili ke sekolah tujuan dengan membuat KK palsu.
"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," sahut Emil.
Emil menegaskan pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana.
"Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," katanya.
Emil menambahkan, oknum pembuat dokumen palsu PPDB Jabar 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang telah dibuat.
"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," ungkapnya.