Distribusi Kartu Bantuan Sosial Tangani Kerentanan Sosial

Distribusi Kartu Bantuan Sosial Tangani Kerentanan Sosial

Angga Bratadharma • 24 August 2023 12:00

Jakarta: Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial Bagi penerima baru untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Anak Usia Dini (KAJ). Langkah itu sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial.

Distribusi telah dilakukan sejak 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023. "Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," kata Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.

Amirul menjelaskan wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di enam pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada 7-8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat dan di lima titik lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

"Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta di 2023," kata Amirul.

Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.

Para penerima manfaat menerima Rp300 ribu

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300 ribu yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing, Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode Mei-Juni 2023.

"Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode Januari-Juni 2023," kata Amirul.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

"Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi seperti beras, daging, ayam, ikan, dan telur," ucap Amirul.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

"Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja dan kapan saja," kata Arie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)