Kepemilikan Hunian bagi WNA Tetap Akan Dibatasi

Sekretaris Jenderal KemenATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kepemilikan Hunian bagi WNA Tetap Akan Dibatasi

Theofilus Ifan Sucipto • 3 August 2023 20:17

Jakarta: Pemerintah telah meringankan berbagai syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Meski begitu, akan ada peraturan terkait jumlah kepemilikan hunian.

"Kita batasi mungkin 30 sampai 40 persen orang asing yang boleh punya satuan rumah susun dari satu kawasan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Suyus menjelaskan sebuah apartemen biasanya terdiri dari beberapa tower. Keseluruhan jumlah tower itu yang dimaksud sebagai satu kawasan.

"Kan tidak mungkin satu kawasan dibeli orang asing semua," papar dia.

Suyus menyebut peraturan itu juga berlaku bagi rumah tapak. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

"Pembelian rumah tapak minimal yang harganya Rp5 miliar dan untuk rusun (rumah susun) minimal Rp3 miliar," ujar dia.

Selain itu, luas rumah tapak bagi WNA diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

"Untuk orang asing sementara dibatasi (luasnya) 2.000 meter persegi. Tapi bila memberi dampak positif bagi sosial dan ekonomi, kepemilikan di atas 2.000 bisa diberi atas seizin menteri," ucap Suyus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)