61 Orang Kembali Tertangkap OTT Buang Sampah Sembarangan di Cimahi

Tumpukkan sampah di TPS Cibeunying, Jalan Bengawan, Kota Bandung.

61 Orang Kembali Tertangkap OTT Buang Sampah Sembarangan di Cimahi

Media Indonesia • 25 September 2023 18:58

Cimahi: Perburuan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi terus berlanjut untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar. Jumlah warga yang kedapatan melakukan pelanggaran dari hasil giat penertiban yang dilakukan Satpol PP Cimahi meningkat dibanding pekan lalu.

Tercatat ada 61 orang terjaring dari sejumlah lokasi dan harus disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin, 25 September 2023.

"Yang kita panggil ada 61 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tapi yang ikuti sidang 50 orang, 11 orang lainnya mangkir," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, di Cimahi.

Ranto menjelaskan yang terjaring didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya. 

Para pelanggar terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Vonis ditentukan hakim yang memimpin sidang tipiring. Namun, pihaknya hanya menuntut mereka didenda maksimal Rp150 ribu.

"Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana menyadarkan warga kalau buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu," jelas Ranto.

Dia menyebut rata-rata pelanggar hanya dikenai denda Rp50 ribu namun disertai dengan komitmen dari pelaku bahwa mereka tidak akan melakukan hal serupa.

"Rata-rata dendanya Rp50 ribu. Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena kan sudah ada jadwalnya," ungkapnya.

Bagi pelanggar yang tidak menyempatkan hadir di sidang tipiring bakal dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu mangkir dari persidangan.

"Yang 11 yang enggak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu juga enggak ikut sidang," ujarnya.

Sonya, 25, salah seorang warga terpaksa harus merogoh uang sebesar Rp50 ribu karena kedapatan petugas saat membuang sampan ke TPS Pasar Atas pada Jumat (22/9) malam.

"Saya diarahin sama ibu kost buang sampah ke TPS Pasar Atas, ternyata sudah ada petugas," ucap Sonya.

Agar tidak ada lagi warga yang terjaring, ia mengharapkan pemkot melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan. "Saya juga sudah kapok, makanya kedepannya harus lebih disosialisasikan lagi tentang aturan membuang sampah," lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)