Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Gabriella Thesa Widiari • 30 July 2026 21:17

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru yaitu NH, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara tersebut menyeret nama Febrie Adriansyah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

NH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan dua alat bukti terkait perkara TPPU. Selanjutnya, NH akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi. 

Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami perkara dugaan TPPU tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, terdapat sekitar tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terafiliasi dengan pihak Don Ritto.


Kejaksaan Agung. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(Gabriella Thesa Widiari)